JABAR EKSPRES – Gas LPG 3 kg atau yang sering disebut “gas melon” memang jadi kebutuhan utama banyak masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
“Pengecer itu statusnya apa sih sebenarnya? Sebenarnya ilegal. Di sinilah pintu masuk penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg terjadi. Maksudnya, gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu malah bisa dibeli oleh siapa saja,” ungkap Achmad.
Karena statusnya yang ilegal, para pengecer tidak memiliki aturan harga yang baku.
Baca Juga:KIP Kuliah 2025 Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek Info Lengkapnya DisiniViral Dua Oknum Polisi Ditangkap Warga Saat Memeras Pasangan di Mobil, Uang Rp2,5 Juta Diminta dengan Dalih Pelanggaran Hukum
Akibatnya, masyarakat kerap harus membeli LPG 3 kg dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan di pangkalan resmi.
Harga LPG 3 Kg Jadi Mahal Akibat Pengecer
Salah satu dampak dari maraknya pengecer ilegal adalah melonjaknya harga LPG 3 kg di luar pangkalan resmi.
Achmad menjelaskan bahwa di pangkalan Pertamina, harga LPG 3 kg lebih murah karena sudah diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, pengecer bisa menjualnya dengan harga sesuka hati tanpa ada kontrol dari pihak berwenang.
Bahkan dalam kasus tertentu, ada pengecer nakal yang mencampur gas LPG dengan zat lain atau menjual kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi.
“Kalau pengecer nggak ada, distribusi bisa lebih terkontrol. Mereka itu bisa jual lebih mahal, jual ke orang yang seharusnya nggak dapat, bahkan ada yang berani mengoplos. Tapi kalau di pangkalan resmi, ada sistem kontrolnya. Jadi, meskipun sistem kontrol paling rendah ada di pangkalan, tetap lebih baik dibanding pengecer,” jelasnya.
