JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), hari ini Selasa, 4 Februari 2025 resmi melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi di Tol Cisumdawu.
Kasus yang melibatkan lima orang terpidana ini, Kejati Jabar berhasil melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp139.022.245.653 dari salah satu terpidana bernama H. Dadan Setiadi Megantara selaku mantan Direktur PT Prista Raya.
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, Katarina mengatakan bahwa Dadan Setiadi Megantara bersama 4 terpidana lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Kasus Chikungunya di Bandung Meningkat, Dinkes Imbau Warga Tak Usah PanikDinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Permohonan PHPU Kabupaten Bogor
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan dengan adanya eksekusi uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama Kejati Jabar dalam mengembalikan hak negara.
“Sedikit menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan dari pengadilan pidana korupsi dan hasil dari fakta persidangan dimana negera ini sudah mendapatkan haknya yaitu jalan tol yang sudah digunakan untuk fasilitas umum,” Imbuhnya. (San).
