JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), hari ini Selasa, 4 Februari 2025 resmi melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi di Tol Cisumdawu.
Kasus yang melibatkan lima orang terpidana ini, Kejati Jabar berhasil melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp139.022.245.653 dari salah satu terpidana bernama H. Dadan Setiadi Megantara selaku mantan Direktur PT Prista Raya.
“Jadi hari ini (Selasa) Kejati Jabar bersama Kejari Sumedang berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” ucap Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Cigasong Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh Kejati Jabar
Menurut Katarina, eksekusi uang pengganti ini merupakan bentuk tindak lanjut Kejati Jabar terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, Katarina mengatakan bahwa Dadan Setiadi Megantara bersama 4 terpidana lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga dengan putusan tersebut para terpidana menurutnya kini telah resmi dijatuhi hukuman selama 4,8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.200.000.000,00, dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653.
BACA JUGA: Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi NPCI, Begini Kata Kejati Jabar!
“Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653 sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara,” imbuhnya
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan dengan adanya eksekusi uang pengganti ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama Kejati Jabar dalam mengembalikan hak negara.
“Sedikit menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan dari pengadilan pidana korupsi dan hasil dari fakta persidangan dimana negera ini sudah mendapatkan haknya yaitu jalan tol yang sudah digunakan untuk fasilitas umum,” Imbuhnya. (San).