Penjualan Gas Dibatasi, Warga Bandung Barat Kelimpungan Cari Stok LPG

Gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/wit
Gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di warung tradisional, toko kelontong, hingga pengecer membuat warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kelimpungan.

Salah satunya di wilayah Kecamatan Ngamprah dan Padalarang, mereka berkeluh kesah lantaran sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau biasa disebut ‘gas melon’.

Risma (34), warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, mengaku selain sulit didapat, harga gas melon itupun melambung, bahkan dijual hingga Rp23 ribu per tabung. Bahkan jikalau ada di toko kelontong, harganya pun bisa mencapai Rp24 ribu per tabung.

Baca Juga:Keluarga Korban Gizi Buruk Meninggal Tak Punya Ongkos saat Berobat, Begini Tanggapan DinkesRata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor jadi Sorotan, ini Kata Kadisdik!

“Lima warung saya datangi enggak ada gas 3 kilogram. Katanya lagi sulit sekarang,” katanya.

Senada dikatakan Pipit (29), warga Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, mengatakan kelangkaan tabung gas 3 kilogram itu sudah dirasakannya sejak Jumat (31/1) lalu.

Sulitnya mencari tabung gas melon itu cukup memengaruhi usahanya sebagai penjual nasi kuning dan gorengan.

“Biasa beli dua tabung, tapi beli dua tabung harus bawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Saya beli dengan harga Rp20 di agen Padalarang,” kata Pipit.

Sekedar diketahui, pemerintah pusat per tanggal 1 Februari 2025 mulai menerapkan aturan penjualan LPG 3 kilogram tidak boleh melalui pengecer.

Jual-beli gas LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Langkah ini untuk menata kembali penjualan gas melon sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Selain itu, aturan ini juga diberlakukan guna tepat sasaran.

0 Komentar