Dadang Supriatna Optimis Sengketa Pilkada Bandung Dismissal, Harap Dilantik 6 Februari

JABAR EKSPRES  – Meskipun pelantikan Bupati Bandung yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 terancam tertunda, Dadang Supriatna, Bupati Bandung terpilih, tetap optimis.

Penundaan ini terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunggu putusan sela dari MK, yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

MK akan membacakan keputusan terkait 310 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dapat memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah.

Meski begitu, Dadang tetap yakin bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan oleh pihak lain akan dihentikan atau dinyatakan gugur. Ia percaya bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat tidak ada bukti yang mendukung klaim pemohon.

“Mohon doanya, semoga sengketa ini dismissed dan kami dapat dilantik serentak pada 6 Februari 2025,” ungkap Dadang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2025).

Penundaan pelantikan ini juga berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, MK akan mengeluarkan putusan dismissal atas sengketa Pilkada pada awal Februari, yang memungkinkan pelantikan kepala daerah dilakukan tepat waktu, meskipun beberapa daerah lainnya masih menunggu keputusan final dari MK.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan baru bisa dipastikan setelah KPU daerah mengusulkan penetapan kepada DPRD, yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan resmi. Proses ini akan sangat bergantung pada hasil keputusan MK, yang akan memengaruhi banyak daerah yang sedang menghadapi sengketa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan