“Selanjutnya, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Tinindo Internusa,” ucap JPU menambahkan.
Melalui perusahaan afiliasi dari PT Tinindo Internusa Hendry bersama-sama Fandy dan Rosalina pun menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, ketiganya juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah, di mana pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Baca Juga:Keluhkan Jadwal Padat Liga Champions, Pep: Kami Menderita!Terlibat Kasus Pagar Laut, 6 Oknum Pejabat Ini Dicopot Menteri Agraria!
Melalui Rosalina dan Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa, Hendry didakwa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey bersama para smelter swasta lain dalam bernegosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta, sehingga disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai.
JPU menambahkan, Hendry melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter tanpa kajian, dengan kajian yang dibuat tanggal mundur.
