Terlibat Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp1,06 Triliun

Ilustrasi: Terlibat Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp1,06 Triliun. (Pixabay)
Ilustrasi: Terlibat Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp1,06 Triliun. (Pixabay)
0 Komentar

Kesepakatan itu dilakukan​​​​​​ bersama-sama Harvey, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlewi, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar

Selain itu, Hendry, melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa bersama dengan PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa diduga mengetahui dan menyetujui bahwa Harvey, dengan bantuan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, menerima biaya pengamanan yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey.

0 Komentar