Bansos PKH 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek di Aplikasi Cek Bansos

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 kepada keluarga penerima manfaat, simak cara cek penerima di aplikasi Cek Bansos.

Pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 mulai disalurkan dari bulan Januari hingga Maret 2025 secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Bagi Anda yang tahun sebelumnya menerima bantuan PKH, silakan cek kembali nama Anda di aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA: Jadwal Cair Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Rp900.000 bagi Warga DKI Jakarta

BACA JUGA: Dapatkan Dana Bansos PKH 2025 Hanya dengan Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 di Aplikasi Cek Bansos

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos Kemensos” dari Google Play Store.

2. Buat akun dengan mengisi data pribadi berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama lengkap sesuai KTP

– Alamat lengkap

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

– Nomor ponsel dan email

3. Unggah dokumen pendukung, seperti:

– Foto KTP

– Swafoto

4. Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Login ke aplikasi, lalu cek status penerimaan bansos melalui menu “Profil”.

BACA JUGA: Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 2025, Begini Cara Cairkan Dana Rp300.000

Tujuan dan Sasaran PKH 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui bantuan tunai rutin.

Sasaran utama program ini meliputi:

– Ibu hamil yang membutuhkan asupan gizi dan perawatan medis.

– Anak usia dini (0-6 tahun) untuk mendukung tumbuh kembang optimal.

– Anak usia sekolah (SD hingga SMA) agar tetap dapat mengakses pendidikan.

– Lanjut usia (70 tahun ke atas) untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

– Penyandang disabilitas berat yang memerlukan dukungan tambahan.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

3. Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)

4. Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan