JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh bos tekstil Miming Theniko dengan kerugian Rp 100 miliar kembali di sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, pada Kamis, (30/01/2025)
Pada kali ini sidang masih mendengarkan keterangan para saksi bernama Devi yang merupakan bagian administrasi yang dulu bekerja pada terdakwa.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada saksi untuk meminta kejelasan terkait transfer uang Rp 100 miliar tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti Miming Theniko lakukan penipuan.
Baca Juga:Heboh, Nelayan Subang Namanya Dicatut di Sertifikat yang obyeknya ada di Laut!Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Kena Pangkas 50 Persen Ternyata Capai Rp 83,4 Miliar!
Menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat mengatakan pada sidang kali ini saksi menyampaikan pengakuan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Dalam pesidangan saksi mengakui hanya memberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang diserahkan kepada saksi.
‘’Saksi Devi ini bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting” kata Romeo dalam keterangannya.
Kesaksian saksi Devi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan gugatan perdata yang dilayangkan terdakwa kepada korban. Dimana kasus perdata saat ini sedang juga berjalan.
‘’Jadi ini berjalan bersamaan kasus perdatanya juga digelar di Pengadilan Negeri Bandung” ujar Romeo.
Menurut Romeo, kuasa hukum terdakwa sebelumnnya sempat menggiring opini kepada majelis hakim agar proses hukum ini mengarah pada hukum perdata.
Akan tetapi, bukti-bukti di persidangan sudah sangat jelas bahwa kasus Miming Theniko tersebut merupakan modus penipuan yang masuk ke dalam ranah hukum Pidana.
Baca Juga:Mayat Misterius Perempuan Berambut Panjang Ditemukan di Rumah Kosong!WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!
‘’Buktinya adalah terdakwa (Miming, red) telah memberikan cek kosong, dan korban merasa sudah tertipu dengan perbuatan itu,’’ ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Perkara yang di kutip di website PN Bale Bandung, diketahui kasus ini bermula, Miming Theniko selaku direktur PT BIG mengadakan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.