Polemik Revitalisasi Pasar Ciparay Bandung, Diduga Langgar Aturan hingga TPPS Tak Kantongi Izin UKL-UPL

Kondisi TPPS alias tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Ciparay yang berada di wilayah di Lapang Cijagur, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Kondisi TPPS alias tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Ciparay yang berada di wilayah di Lapang Cijagur, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Air limbah sampah (lindi) memenuhi jalanan yang becek. Salah satu pedagang di Pasar Ciparay menyampaikan kepada kami bahwa pada tanggal 26 November 2024 pedagang mendapat surat dari Pemerintah Desa Ciparay,” papar Hanna.

“Surat tersebut memberitahukan bahwa pada tanggal 28 sampai 29 November 2024 akan dilaksanakan pemagaran seluruh pasar, per tanggal 30 November 2024 pedagang dengan terpaksa keluar karena sudah tidak ada lagi akses untuk berjualan,” lanjutnya.

Permasalahan revitalisasi Pasar Ciparay tak sebatas di pembangunan TPPS atau tempat relokasi pedagang sementara, yang diduga melanggar aturan dan dinilai dapat berdampak lingkungan saja.

Baca Juga:Arus Lalu Lintas Puncak Kembali Normal di Hari Terakhir Long WeekendMasih Tunggu Intruksi Pusat, Segini Sekolah di Kota Bandung yang Telah Melaksanakan Program MBG

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, polemik revitalisasi pengembang revitalisasi Pasar Ciparay adalah PT Pradasa, diduga proyek yang dilakukan menggunakan skema BGS (Bangun, Guna dan Serah).

Kerangka acuan kerja proyek BGS diduga sudah bersifat teknis, tanpa melibatkan pedagang sebagai kelompok terdampak.

Tidak diketahui angka input modal bangunan dan keuntungan yang diharapkan serta output harga jual dari lapak dan kios.

Harga kios yang dianggap terlampau mahal pun menambah daftar panjang permasalahan dalam proses revitalisasi Pasar Ciparay ini.

Harga yang ditawarkan untuk membeli hak sewa kios itu sebesar Rp19,3 juta per meter persegi. Sedangkan untuk lapak seharga Rp18,4 juta per meter persegi.

Dari kondisi yang telah kami paparkan di atas, maka kami WALHI Jawa Barat mendesak untuk pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan, khususnya enam poin yang menjadi sorotan.

1. Pemdes Ciparay untuk segera melakukan upaya-upaya pemenuhan dokumen izin UKL-UPL, sebagaimana harusnya terkait TPPS Cijagur.

Baca Juga:Optimalkan Pajak, Dinas ESDM Bakal Sisir Perusahan Pengelola Air PermukaanPelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

2. Mendesak Pemdes Ciparay untuk menangani segera penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama.

3. Mendorong Pemdes Ciparay untuk secara aktif dalam upaya mengurangi konflik serta transparan dan parsitifatif mengikutsertakan pedagang sebagai pihak terdampak dalam segala pengambilan keputusan terkait dengan proses revitalisasi Pasar Ciparay.

4. Menghapus segera pengabaian terhadap segala bentuk intimidasi dalam proses revitalisasi Pasar Ciparay.

5. Dinas Lingkungan Hidup sebagai representatif Pemerintah Kabupaten Bandung yang berwenang, untuk melakukan penegakan hukum untuk segera melakukan pembongkaran TPPS Cijagur yang (diduga) melanggar ketentuan.

0 Komentar