“Idealnya sempadan sungai memiliki fungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya,” terangnya.
Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tertulis bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Pemanfaatan Sempadan Sungai
1. Bangunan prasarana sumber daya air.
2. Fasilitas jembatan dan dermaga.
3. Jalur pipa gas dan air minum.
4. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
5. Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur.
6. Bangunan ketenagalistrikan.
Baca Juga:Arus Lalu Lintas Puncak Kembali Normal di Hari Terakhir Long WeekendMasih Tunggu Intruksi Pusat, Segini Sekolah di Kota Bandung yang Telah Melaksanakan Program MBG
“Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul,” ujar Hanna.
Menurutnya, dengan adanya aktivitas perdagangan di TPPS Cijagur sebagai pasar sementara dari Pasar Ciparay, dikhawatirkan akan dapat memicu perubahan karakteristik sungai secara signifikan dari waktu ke waktu.
Hanna mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa TPPS Cijagur sebagai penampungan pedagang sementara itu, (diduga) belum memiliki dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pembangunan TPPS ini melanggar hukum dan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam surat nomor 140/117/Pemdes/X/2024, disebutkan bahwa akan dilakukan pemutusan KWH Meter, penarikan tim retribusi dan keamanan, pembongkaran atau penarikan aset desa, yang berada di Pasar Ciparay serta tidak ada lagi pengelolaan listrik curah maupun pribadi, lalu tidak ada lagi pengelolaan sampah di lingkungan Pasar Ciparay.
Hanna menilai, penarikan petugas pengelolaan sampah di lingkungan Pasar Ciparay menyebabkan penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama.
Dia memaparkan, sudah lebih dari satu bulan sejak pembongkaran pasar Ciparay dialihkan ke pasar relokasi di Cijagur, sampah dibiarkan terus menggunung.
