Polemik Revitalisasi Pasar Ciparay Bandung, Diduga Langgar Aturan hingga TPPS Tak Kantongi Izin UKL-UPL

Kondisi TPPS alias tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Ciparay yang berada di wilayah di Lapang Cijagur, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Kondisi TPPS alias tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Ciparay yang berada di wilayah di Lapang Cijagur, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana revitalisasi Pasar Ciparay yang berlokasi di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menimbulkan polemik.

Bagaimana tidak, pasar yang berada di atas tanah carik sekaligus dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay itu, sebelumnya masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Ciparay pada 2019 hingga 2015 lalu.

Dalam tahap perancangan RPJMDes tersebut, sempat timbul pro dan kontra karena dugaan sejumlah warga pasar ada yang mengaku tak dilibatkan, baik saat perencanaan maupun pelaksanaan.

Baca Juga:Arus Lalu Lintas Puncak Kembali Normal di Hari Terakhir Long WeekendMasih Tunggu Intruksi Pusat, Segini Sekolah di Kota Bandung yang Telah Melaksanakan Program MBG

Rencana revitalisasi ramai jadi perhatian sejak 2018 itu sempat terhenti pada 2020 lalu, karena diduga ada beberapa persyaratan yang belum selesai alias masih perlu diurus.

Kini, polemik revitalisasi Pasar Ciparay kembali jadi sorotan, karena menggunakan sempadan sungai sebagai area atau tempat relokasi pedagang sementara.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Hannah Alaydrus mengatakan, dalam sudut pandang hukum, pembangunan di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang.

“Para pedagang Pasar Ciparay diminta segera mengosongkan lahan pasar, untuk berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementar (TPPS) di Lapang Cijagur,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (29/1).

Pada 3 Oktober 2024 lalu, Pemdes Ciparay mengeluarkan surat nomor: 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur, yang lokasinya tidak jauh dari pasar Ciparay.

Hanna menyoroti, terkait lokasi TPPS atau area relokasi sementara para pedagang pasar di sempadan sungai, sebab dinilai bertentangan dengan aturan.

“Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga:Optimalkan Pajak, Dinas ESDM Bakal Sisir Perusahan Pengelola Air PermukaanPelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

Hanna menerangkan, sempadan sungai berfungsi untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran.

Selain itu, sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi.

Sempadan sungai meliputi ruang atau area yang merupakan batas atau pemisah antara area sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga.

0 Komentar