Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 29 Januari – 2 Februari 2025)

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling  Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi  sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.

Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”

Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di wilayah Polrestabes  Bandung.

BACA JUGA: 2 LINK DANA KAGET Angpao Imlek 2025, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp290.000

SIM keliling  Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Pasar Modern Batununggal, MCD Istana Plaza, dan Dago Plaza.

Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bandung 2025

Berikut Jadwal SIM Keliling  Kota Bandung Jadwal pertanggal 20 – 26 Januari 2025:

Rabu, 29 Januari 2025::

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa

Mobil 2: UBERTOS

BACA JUGA: Dapetin Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp180.000, Terima Lewat Cara Ini

BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp372.000 Langsung Cair Hitungan Detik

Kamis, 30 Januari 2025:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 31 Januari 2025:

Mobil 1: Dago Plaza

Mobil 2: BPR KS

Sabtu, 1 Februari 2025:

Mobil 1: The Kings Shopping Centre

Mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 2 Februari 2025:

Mobil 1: Tidak Beroperasional

Mobil 2: Tidak Beroperasional

BACA JUGA: TAP TAP Terus Cairkan Saldo EWallet Hingga Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
  • Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan