JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling Bandung hari ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi sepeda motor atau mobil. Kartu SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali.
Lalu, Bagaimana jika kartu SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polrestabes.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, langkah-langkahnya dapat dilihat pada artikel “Cara Perpanjang Kartu SIM Secara Online Lewat Aplikasi KORLANTAS”
Namun, jika ingin memperpanjang secara offline, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di wilayah Polrestabes Bandung.
BACA JUGA: 2 LINK DANA KAGET Angpao Imlek 2025, Klaim Saldo Gratis Hingga Rp290.000
SIM keliling Bandung terdapat di tujuh titik dengan dua mobil penugasan perpanjangan. Yaitu: The Kings Shopping Centre, ITC Kebon Kalapa, Ubertos, Pasar Modern Batununggal, MCD Istana Plaza, dan Dago Plaza.
Pendaftaran dan Pelayanan dibuka mulai pukul 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Bandung 2025
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal pertanggal 20 – 26 Januari 2025:
Rabu, 29 Januari 2025::
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa
Mobil 2: UBERTOS
BACA JUGA: Dapetin Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp180.000, Terima Lewat Cara Ini
BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp372.000 Langsung Cair Hitungan Detik
Kamis, 30 Januari 2025:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal
Jumat, 31 Januari 2025:
Mobil 1: Dago Plaza
Mobil 2: BPR KS
Sabtu, 1 Februari 2025:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre
Mobil 2: Dago Plaza
Minggu, 2 Februari 2025:
Mobil 1: Tidak Beroperasional
Mobil 2: Tidak Beroperasional
BACA JUGA: TAP TAP Terus Cairkan Saldo EWallet Hingga Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
- Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A atau SIM C.