Iri Tak Dibelikan Motor, Paman di Margahayu Tega Bacok Keponakannya hingga Tewas

MDP (24) pelaku pembunuhan kepada keponakannya saat digiring petugas kepolisian saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/1). Foto Agi / Jabar Ekspres
MDP (24) pelaku pembunuhan kepada keponakannya saat digiring petugas kepolisian saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/1). Foto Agi / Jabar Ekspres
0 Komentar

Dari hasil otopsi, kata dia, korban mendapatkan 51 luka bacok di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil otopsi ini terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Kemudian dari hasil otopsi juga diketahui bahwa penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak,” tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku pun langsung mengunci korban di kamarnya dan pergi membawa barang-barang milik korban.

Baca Juga:Lakukan Sterilisasi Jalan, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta Siang IniDebit Air Sungai Citarum Meluap, 2 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

“Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kita sita, sedangkan handphone dibuang di sungai,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP, subsidair, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

0 Komentar