Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar pekan ini. (jabar.kemenkum.go.id)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar pekan ini. (jabar.kemenkum.go.id)
0 Komentar

Empat Raperwal yang dibahas dalam rapat ini meliputi:

  1. Alokasi Dana Desa – Raperwal ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
  2. Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan – Raperwal ini bertujuan untuk memperbarui pedoman yang ada agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
  3. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame – Berdasarkan Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, raperwal ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran.
  4. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah – Mengacu pada Perda yang sama, raperwal ini bertujuan menyusun prosedur yang efisien dan jelas dalam pemungutan pajak air tanah.

Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap Raperwal yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah Kota Banjar.

0 Komentar