Ini Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2 dan 3

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi Anda yang sedang bersiap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Salah satu hal yang paling dinantikan oleh para ASN adalah kepastian terkait besaran gaji, terutama di tahun 2025.

Jika menilik kebijakan sebelumnya, gaji pokok ASN pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun 2023. Namun, apakah akan ada kenaikan lagi pada tahun 2025? Pertanyaan ini tentu menjadi perhatian banyak orang, khususnya mereka yang berada pada golongan 2 dan 3.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2025 untuk golongan 2 dan 3:

BACA JUGA : Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya 

Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 2

  • Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan 2d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Rincian Gaji PNS 2025 untuk Golongan 3

  • Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

BACA JUGA : Berapa Besaran Gaji PNS di Jawa Barat 2024? Cek Dulu Sebelum Daftar CPNS!

Angka-angka tersebut menunjukkan rentang gaji pokok yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar pula gaji yang diterima dalam golongan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Namun, mengacu pada kebijakan sebelumnya, pemerintah sering kali memberikan penyesuaian gaji guna meningkatkan kesejahteraan ASN. Jika ada kenaikan, informasi resmi biasanya akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait.

Bagi Anda yang berhasil lolos seleksi CPNS 2024, memahami struktur gaji PNS adalah langkah penting untuk mengelola keuangan Anda ke depan. Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terkini dari pemerintah mengenai kebijakan gaji dan tunjangan lainnya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sudah menjadi PNS atau sedang dalam perjalanan menuju status ASN. Jangan berhenti belajar dan tingkatkan kompetensi agar karier Anda semakin cemerlang sebagai abdi negara!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan