Bupati Bandung Minta OPD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Langkah itu merupakan respons langsung terhadap seruan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dadang menegaskan, jika pemangkasan anggaran perjalanan dinas bukan hanya sekedar target angka, tetap bagian dari komitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras di KBB Ditangkap di Bali, Terancam 10 Tahun Penjara

“Saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Selain itu, acara-acara seremonial dan yang tidak jelas outputnya juga harus disetop,” ujarnya saat Rakor bersama para Kepala OPD di Gedung Moh Toha, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS meminta agar perjalanan dinas yang selama ini telah dilakukan dievaluasi secara ketat.

Ia pun berharap, efisiensi anggaran ini bisa dialihkan untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kita akan lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat terutama untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik,” tambah Kang DS.

BACA JUGA: Bandung dan Krisis Transportasi Umum: Setengah Hati Menuju Perbaikan

Kang DS juga menekankan pentingnya seluruh Kepala OPD untuk segera menyusun rencana kerja yang selaras dengan instruksi tersebut.

Ia pun memastikan jika implementasi Inpres ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Kita sangat paham harus mendukung dan mensukseskan program Pak Presiden. Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan evaluasi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Banjar Ingatkan Wali Kota Terpilih Terkait Rencana Pembangunan Ekonomi

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan