JABAR EKSPRES – Inilah informasi mengenai pencairan bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta 2025 lengkap dengan jadwal dan cara cek penerima.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi warga lanjut usia yang membutuhkan.
Baca Juga:Cara Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 Mulai Cair ke Penerima di Bulan Januari 2025Tips dan Cara Ajukan Pinjam Saldo DANA Gratis hingga Rp450.000 Langsung ACC dan Cair
Pada tahun 2025, penyaluran dana bantuan ini tetap dilanjutkan dengan jadwal pencairan yang lebih terstruktur dan sistem yang lebih praktis.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk para lansia yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan bantuan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Setiap penerima KLJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus dalam jumlah Rp900 ribu setiap tiga bulan.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025
Pencairan bantuan sosial KLJ untuk tahun 2025 dibagi dalam empat tahap. Berikut adalah jadwal lengkap pencairan dana KLJ 2025:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2025
Tahap 2: April hingga Juni 2025
Tahap 3: Juli hingga September 2025
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2025
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan yang langsung disalurkan ke rekening Bank DKI.
Syarat Penerima Bansos KLJ 2025
Untuk dapat menerima bantuan sosial KLJ pada tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Penerima harus warga yang terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
2. Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia yang telah berusia minimal 60 tahun.
3. Calon penerima harus terdaftar dalam sistem Dinas Sosial DKI Jakarta.
4. Dokumen identitas yang sesuai dengan data pemerintah.
Baca Juga:Qoala Plus Sambut 2025 dengan Inovasi dan Komitmen Berkelanjutan Bagi Mitra Qoala Plus Jawa Barat Untuk Raih Kesuksesan BersamaMekanisme Reaksi Berkendara, Kunci Aman di Jalan Raya
5. Penerima bantuan adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau dalam kategori kurang mampu.
6. Penerima KLJ tidak dapat menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
