Hingga Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online

Kemkomdigi Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk Mengkampanyekan Stop Judi Online
Kemkomdigi Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk Mengkampanyekan Stop Judi Online
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berkomitmen dalam memberantas konten judi online di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,7 juta konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

“Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, kami telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Alexander juga mengungkapkan bahwa platform X menjadi sumber konten judi online terbanyak, dengan 1.429.063 konten yang ditemukan. Diikuti oleh platform Meta dengan 735.503 konten, serta file sharing dengan 168.699 konten.

Baca Juga:Temuan Studi Baru, Olahraga Aerobik Dapat Mengurangi Risiko AlzheimerTampilkan Puluhan Helaran Seni Budaya, Bogor Street Festival Cap Go Meh 2025 Segera Dimulai, Simak Keseruannya!

Pemberantasan konten judi online dilakukan oleh tim khusus Kemkomdigi, yaitu tim pengendalian konten, yang terdiri dari 113 personel yang bekerja secara bergilir selama 24 jam setiap hari. Tim ini bertugas untuk patroli siber, memblokir konten ilegal, menerima aduan dari masyarakat dan korporasi, serta menangani hoaks dan cek rekening.

“Tim pengendalian memiliki fungsi penting dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten ilegal,” jelas Alexander.

0 Komentar