JABAR EKSPRES – Ada kabar menarik buat kita semua yang selama ini penasaran dengan nasib tenaga honorer di DKI Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis regulasi terkait gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu tahun 2025.
Yuk, kita bahas apa saja yang membuat kebijakan ini spesial dan, tentu saja, berapa sih gajinya?
Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini hadir untuk mencegah PHK massal tenaga honorer sekaligus memberikan pengakuan atas jasa mereka.
Baca Juga:Daftar Kode Redeem FC Mobile 23 Januari 2025, Hadiah Eksklusif Gratis!5 Kode Redeem Mobile Legends 23 Januari 2025, Dapatkan Skin dan Hadiah Gratis Sekarang Juga!
Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta: Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3
Pertanyaan besar yang mungkin ada di benak Kamu adalah “Berapa sih gaji PPPK paruh waktu ini?” Nah, ini dia jawabannya.
Kalau dibandingkan dengan gaji PNS golongan 3, angka ini jelas lebih tinggi. Coba deh lihat perbandingannya:
- PNS Golongan 3a: Rp2.785.752–Rp4.575.312
- PNS Golongan 3b: Rp2.903.580–Rp4.768.848
- PNS Golongan 3c: Rp3.026.484–Rp4.970.592
- PNS Golongan 3d: Rp3.154.464–Rp5.180.760
Dengan gaji Rp5.396.761, PPPK paruh waktu di DKI Jakarta unggul secara nominal dibandingkan PNS golongan 3a hingga 3d.
Ini jadi bukti bahwa pemerintah benar-benar ingin memberikan kesejahteraan yang layak bagi para tenaga honorer.
