Kios Semi Permanen di Katapang Bandung Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras

Sebuah kios semi permanen yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/1). Foto Istimewa
Sebuah kios semi permanen yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/1). Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebuah kios semi permanen yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibongkar oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/1/2025).

Operasi penertiban ini pun melibatkan gabungan petugas dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP dan perwakilan pemerintah setempat.

Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin bersama Camat Katapang, Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi memimpin langsung pembongkaran kios tersebut yang sudah menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan di dalamnya.

Baca Juga:Kemenag Kota Banjar Pasang Ornamen Imlek, Forum Muslim Banjar Angkat Bicara!Komisi IV DPRD Jabar Sayangkan Bianglala PT Jaswita Masih Berdiri di Puncak Bogor, Ini Bocoran HGUnya

“Pembongkaran ini dilakukan setelah kami menerima laporan resmi dari warga RW 06 Desa Pangauban yang merasa resah dengan keberadaan kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja,” ujarnya.

Nasrudin menjelaskan, jika tindakan tersebut diambil sebagai langkah preventif guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang berbahaya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!” Jelasnya.

Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan,” jelasnya.

Sementara, perwakilan PT. Sinar Runnerindo yang kini menguasai lahan tersebut juga menegaskan akan mengawasi area ini agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

0 Komentar