Benarkah Honorer Resmi Dihapus 1 Januari 2025? Simak 3 Jenis Kepegawaian yang Diakui Pemerintah

Benarkah Honorer Resmi Dihapus 1 Januari 2025? Simak 3 Jenis Kepegawaian yang Diakui Pemerintah
Benarkah Honorer Resmi Dihapus 1 Januari 2025? Simak 3 Jenis Kepegawaian yang Diakui Pemerintah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ada kabar penting yang perlu banget kita bahas. Mulai 1 Januari 2025, tenaga honorer resmi dihapuskan oleh pemerintah.

Yup, kebijakan ini sudah berjalan dan memberikan dampak besar, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan status honorer.

Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian. Dengan menghapus status tenaga honorer, mereka berharap bisa menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan adil.

Baca Juga:KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Segera Cair di Akhir Januari? Cek Jadwalnya di Sini!HPCI Chapter Bogor Rayakan Satu Dekade Kebersamaan dengan Semangat Persaudaraan

Jadi, buat kamu yang masih honorer, peluang tetap terbuka lebar, asal memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi yang tersedia.

Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui Pemerintah

Setelah penghapusan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan hak pensiun dan jenjang karier yang jelas.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak yang memiliki hak setara PNS, kecuali pensiun. Ada dua tipe, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
  • Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk tugas tertentu, seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir.

Buat teman-teman yang selama ini berstatus honorer, jika tidak mengikuti seleksi CASN, maka peluang untuk menjadi ASN akan tertutup. Ini penting banget untuk diperhatikan, ya!

0 Komentar