Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Dok. Sidang perkara kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka yang melibatkan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres)
Dok. Sidang perkara kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka yang melibatkan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Tuntutan tersebut diberikan, karena JPU menganggap bahwa ketiganya telah terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa, bahwa kami berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan,” ucap KPU saat membacakan berkas tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1) lalu.

(San).

0 Komentar