Seleksi Dewas Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Diduga Syarat Kepentingan!

Pejabat Pj Wali Kota Bogor Herry Antasari digugat(PTUN Bandung atas penetapan dewan pengawas ( Dewas ) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ)
Pejabat Pj Wali Kota Bogor Herry Antasari digugat(PTUN Bandung atas penetapan dewan pengawas ( Dewas ) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pejabat Pj Wali Kota Bogor Herry Antasari digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh salah seorang warga atas penetapan anggota dewan pengawas ( Dewas ) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) periode 2024-2028.

Ian Mulyana Jaya Sumpena yang juga seorang advokat mengatakan, selain Pj Wali Kota, tergugat lainnya adalah Ketua Panitia seleksi (Pansel) Hanafi.

Menurut Ian, gugatan telah disampaikan pada Jumat di PTUN Kota Bandung. Dia menilai gugatan ini merujuk kepada Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568. Bag.Ekon tertanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga:Bandar Narkoba Diringkus di Bogor, Penangkapan Diwarnai Aksi Kejar-kejaranPT KAI Eksekusi 21 Rumah Warga di Turangga Kota Bandung!

Dalam surat itu ditetapkan Agustiansyah, S.STP dan Sapta Bela Alafraby sebagai anggota Dewas PPJ Kota Bogor yang dikatakan sebagai proses seleksi dewas pada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Akan tetapi dalam prosesnya, pansel tidak melakukan secara transparan, akuntabel berdasarkan kertebukaan informasi publik.

‘’Jadi ini pansel tidak pernah membuka setiap tahapan secara transparan ke publik,’’ ujar Ian dikutip, Minggu, (19/01/2024).

Dia mengatakan, hasil seleksi juga tidak ditemukan nilai secara kumulatif yang diikuti oleh peserta.

Bahkan, ketika dilakukan permintaan memohon informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor tidak diberikan tanggapan yang memadai.

Hal ini menduga, adanya manipulasi nilai dam mencurigai adanya katrolisasi untuk menguntungkan peserta tertentu.

Menurutnya, pansel mengumunkan daftar perserta berdasarkan abjad bukan berdasarkan peringkat perolehan nilai secara kumulatif.

Baca Juga:Ini Dia, Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya dengan Belanja OnlineBegini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB

‘’Ini kan justru menimbulkan keraguraguan akan integritas proses seleksi,’’ kata dia.

Sebagai ketua Pansel, dalam prosesnya tidak melakukan proses seleksi secara transparan. Sehingga tidak diketahui oleh peserta lain.

‘’Ini sama saja menutup peluang bagi peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi,’’ kata Ian.

Selain itu, dalam melakukan proses verifikasi administrasi, pansel lalai karena tidak dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif dan tidak menggunakan sistem yang berbasis penelusuran faktual.

0 Komentar