“Ini melanggar asas kepastian hukum dan prinsip meritokrasi dalam proses seleksi jabatan publik,’’ kata dia.
Ian menduga adanya potensi Konflik Kepentingan yang memiliki hubungan kepentingan antara anggota pansel dengan pihak-pihak yang telaj ditetapkan sebagai anggota Dewas.
‘’Ini tentunya berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap dia.
Baca Juga:Bandar Narkoba Diringkus di Bogor, Penangkapan Diwarnai Aksi Kejar-kejaranPT KAI Eksekusi 21 Rumah Warga di Turangga Kota Bandung!
Ian menambahkan, Pansel telah mengabaikan penerapan meritokrasi seleksi berdasarkan uji kompetensi atau penilaian berbasis kinerja.
Seharunya, lanjut dia, dalam penempatan individu untuk jabatan harus berdasarkan pada kemampuan, prestasi, kualifikasi, dan kompetensi.
‘’Jadi ini bukanberdasarkan hubungan personal dengan pimpinan,’’ pungaks Ian. (yud/yan).
