JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.
Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.
“Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).
Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Barat Bakal Digugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan Jeje Ritchie
“Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.
Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.
“Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.
Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.
BACA JUGA: Satria Gerindra Bandung Barat Siap Kawal Kepemimpinan Jeje Ritchie-Asep Ismail
Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.
Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.
Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.