Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, bersama tim pemenangan Berjamaah. Dok Jabar Ekspres
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, bersama tim pemenangan Berjamaah. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.

Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

“Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga:Rekor Tak Terkalahkan Persib Terhenti, Edo Febriansyah: Bukan Hasil yang Kami Inginkan!Unbeaten Persib Ternodai, Hodak Sanjung Penampilan Kiper Dewa United

Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

“Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.

Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.

“Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.

Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.

Baca Juga:Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Bentrok Ormas GRIB vs PP di Bandung Kemungkinan BertambahDewa United Jadi Mimpi Buruk Persib, Rekor Tak Terkalahkan Akhirnya Terhenti

Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.

0 Komentar