Salah satu tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade adalah terkait kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada 15 November 2024 di Desa Cikahuripan, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Yandri disebut-sebut menyampaikan pesan yang mendukung pemenangan Jeje-Asep, sementara Raffi Ahmad juga hadir dalam acara tersebut.
“Yandri Susanto mengatakan bahwa hanya ada dua syarat, yakni kompak dan memanfaatkan relasi Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siapa yang tidak kenal beliau? Ini merupakan dukungan terang-terangan kepada Jeje-Asep,” ujar kuasa hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan.
