Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Wilayah ini

Bansos PKH
Bansos PKH
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Sosial (Mensos) Saiful Yusuf atau yang sering disapa Gus Ipul mulai menyalurkan saldo dana bansos PKH tahap 1 di tahun 2025 di wilayah Sidoarjo.

Kementeria Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial Provinsi Jatim mulai menyalurkan bansos PKH bagi perempuan usia lanjut di Sepanjang, Taman, Sidoarjo.

“Kakmi bersama Dinsos Provinsi Jatim menyelaraskan data dan memastikan bantuan di lapangan,” kata Gus Ipul.

Baca Juga:6 Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan: Bisa Bikin Awet MudaInfo Jadwal Pencairan Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Rp600.000

Bansos PKH 2025 ini memang dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui, anak balita 0-6 tahun, siswa SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.

Saldo dana bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari seperti untuk membeli beras, minyak goreng, serta kebutuhan pokok lainnya.

“Bantuan seperti ini sangat penting, sebab ada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum terdata karenanya saya turun ke lapangan,” ujar Gus Ipul.

Kemensos akan terus menyalurkan bansos PKH dan bantuan pangan non tunai atau BPNT di tahun ini kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

“Alhamdulillah, untuk Bu Mustika terus terkawal sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai yang masih terus disalurkan,” katanya melanjutkan.

Penyaluran bansos PKH tahun 2025 akan terus berlanjut kepada KPM yang sudah sesuai dengan kriteria penerima secara bertahap.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri

Baca Juga:Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp112.000 Hanya Daftar dengan Email AktifBenarkah Saldo Dana Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Akan Cair Lagi Tahun 2025? Ini Informasinya

4. Belum menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Selain itu, penerima PKH harus termasuk dalam salah satu kategori berikut

Kriteria Penerima Bansos PKH

– Ibu Hamil, Ibu Nifas, atau Ibu Menyusui

0 Komentar