JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk masyarakat yang membutuhkan.
Pada hari ini, Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 1 dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) mulai disalurkan kepada penerima yang terdaftar.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada tanggal 16 Januari 2025 mulai menyalurkan bansos PKH kepada perempuan lanjut usia di Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda dapat mengecek nama Anda melalui link resmi yang telah disediakan oleh Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Wilayah ini
BACA JUGA: Cek NIK KTP Menerima Saldo Dana BLT BBM Januari 2025, Mulai Cair dengan Skema ini ke Penerima
Berikut adalah informasi lengkap mengenai Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT, termasuk cara mengecek status penerima melalui website resmi.
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Program PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti balita, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan finansial agar penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bantuan pangan melalui kartu elektronik atau transfer ke rekening yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan yang bergizi dan bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT
Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT untuk tahun 2025 telah dimulai pada tanggal 16 Januari 2025 yang sudah cair di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Sidoarjo.
Tahap 1 ini akan terus cair hingga bulan Maret 2025 kepada KPM secara bertahap.
Keluarga penerima manfaat dapat menerima bantuan tersebut secara bertahap melalui mekanisme transfer dana atau pemanfaatan kartu elektronik yang terhubung dengan sistem e-Warung atau e-Banking.