JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai sosialisasikan terkait aktivasi identitas kependudukan berbasis digital.
Analisis Kebijakan Ahli Muda dan Ketua Tim Sistem Informasi Administrasi Kemerdekaan, Disdukcapil Kota Bandung, Widhi Munajat menyebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
“Jadi memang ini adalah merupakan barang baru karena memang aturannya itu sendiri diterbitkan di tahun 2022. Sehingga masyarakat Kota Bandung yang memang sudah pernah direkam dan sudah mempunyai KTP elektronik dipersilahkan melakukan aktivasi,” katanya, di Balai Kota Bandung, Kamis (16/1).
Baca Juga:Musrenbang Pasirkaliki Angkat Isu Pengembangan SMPN 12 Cimahi dengan Gaya UnikGenjot PAD, Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri menargetkan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa sentuh angka 30 persen di tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Namun, kata dia, karena sasaran yang baru sentuh level ASN dan Akademisi, aktivasi IKD saat ini baru sentuh angka 4,5 persen.
“Pada awal-awal memang kita instruksinya itu bagi ASN dulu semua, kemudian kalangan akademisi gitu kan, semua sudah terpenuhi itu semua, makanya sekarang kita galakan langsung bagi masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.
“Sekarang itu ada di angka 4,5 persen, Mudah-mudahan di tahun 2025 ini dengan adanya pemberitaan dari seluruh media-media, terutama media Pemkot ini bisa menyentuh angka 30 persen,” tambahnya.
Diakuinya, penting untuk masyarakat guna segera melakukan proses aktivasi IKD. Terlebih, kegunaan maupun fungsi IKD setara dengan KTP-el.
“Jadi kemanapun itu si masyarakat hanya tinggal menunjukkan KTP itu di smartphone mereka masing-masing,” ucapnya.
Untuk proses aktivasi sendiri, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi IKD di appstore maupun playstore pada gawai masing-masing. Nantinya, warga bakal diarahkan untuk mengisi nomor identitas penduduk, email, dan nomor gawai.
Baca Juga:AMPI Jabar Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Alasannya!Barcelona Gigit Jari, Rashford Lebih Condong Pilih AC Milan
Selepas itu, pemilik nomor induk kependudukan bakal diarahkan untuk melakukan foto selfie, tahapan ini guna menyandingkan pemilik data KTP elektronik dengan IKD.
Apabila selesai terverifikasi, nantinya bakal keluar QR code yang harus di scan pada seluruh layanan disdukcapil. Setelah itu, nantinya akan diarahkan verifikasi email. Apabila telah selesai tahapan ini, IKD dinyatakan aktif.
