APDESI dan PPDI Kota Banjar Tuntut Pendampingan Hukum, Pemkot: Siapa yang Dikriminalisasi?

Ketua APDESI Kota Banjar Yayat Ruhiyat beri keterangan kepada awal media terkait tuntutan yanh disampaikan ke Pemkot Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Ketua APDESI Kota Banjar Yayat Ruhiyat beri keterangan kepada awal media terkait tuntutan yanh disampaikan ke Pemkot Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Banjar menggelar aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Banjar.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Banjar mengambil sikap tegas terkait maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa perangkat desa, termasuk kepala desa.

Aksi tersebut dilaksanakan di aula Somahna Bagja Dibuana, di mana para perwakilan APDESI dan PPDI menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga:Rumuskan Persoalan Pengelolaan Sampah di Kota Bogor, Dedie Rachim Sowan ke Wamen LH10 Taman Rusak, Pemkot Bandung Desak Penghentian Game Koin Jagat

Namun, kekecewaan tampak jelas di wajah para peserta aksi ketika tuntutan mereka tidak langsung didengar oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Soni Harison.

Sebagai gantinya, mereka hanya diterima oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat eselon dua serta camat se-Kota Banjar. Mereka pun melakukan walk out lantaran tidak puas dengan tidak hadirnya orang nomor satu di Kota Banjar saat ini.

Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, sering kali menjadi sasaran kriminalisasi akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan hukum.

“Kami menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Banjar terkait dengan beberapa hal, utamanya soal advokasi atau pendampingan hukum,” ujar Yayat, Rabu (15/1).

Menurut Yayat, Undang-Undang Desa mengamanatkan agar desa mampu melakukan inovasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, perlindungan hukum yang diberikan kepada desa dinilai sangat kurang, sehingga perangkat desa selalu merasa terancam oleh konsekuensi hukum ketika ingin melakukan inovasi dalam program pembangunan desa.

Lebih lanjut, Yayat mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi yang ada, di mana tidak ada kejelasan garis koordinasi dan pembinaan terhadap desa yang membutuhkan penjelasan mengenai regulasi yang perlu diterjemahkan secara lebih teknis.

Baca Juga:Dua Bangunan dan Satu Jembatan di Bandung Barat Terancam AmbrukAlex Pastoor dan 2 Pelatih Lokal Gabung Timnas Indonesia Februari Mendatang

“Faktanya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi desa memiliki penafsiran masing-masing, dan ini berkonsekuensi terhadap ketersesuaian hasil pembangunan saat pemeriksaan Inspektorat dan BPKP,” ujarnya.

0 Komentar