Yayat juga menyesalkan tidak adanya penghargaan bagi desa yang berprestasi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan kewajiban penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Di saat yang sama, banyak program kegiatan yang menjadi kewenangan daerah diserahkan kepada desa tanpa adanya dana perimbangan, seperti program stunting dan Linmas.
“Kami merasakan bahwa perlindungan keamanan dan kenyamanan perangkat desa terhadap kesalahan teknis pelaksanaan pembangunan tidak terjamin. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan Inspektorat yang masih dalam masa sanggahan sudah menjadi konsumsi publik,” jelasnya.
Baca Juga:Rumuskan Persoalan Pengelolaan Sampah di Kota Bogor, Dedie Rachim Sowan ke Wamen LH10 Taman Rusak, Pemkot Bandung Desak Penghentian Game Koin Jagat
Berdasarkan kenyataan tersebut, Yayat berharap agar Pemerintah Desa dan Perangkat Desa se-Kota Banjar mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendesak agar kriminalisasi terhadap Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dihentikan, melalui adanya perlindungan hukum dengan pendekatan penyelesaian secara humanis sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum,” tegas Yayat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Sekda Kota Banjar, Hj. Nursaadah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan empat camat di Kota Banjar terkait isu kriminalisasi terhadap APDESI.
“Kami akan mencari tahu dahulu latar belakang penyebutan kriminalisasi itu. Untuk tahap pertama, kami akan minta penjelasan kepada Pembina Desa, yaitu camat dari masing-masing wilayah di Kota Banjar,” ujarnya. (CEP)
