Update Penggerebekan Pesta Sabu di Bojongloa Kidul, Begini Kata Satres Narkoba

Ist. Tim 2 Prabu Persisi Polrestabes Bandung usai melakukan penggrebekan pesta narkoba disebuah kamar kost di wilayah Bojongloa Kidul. Dok. IG Tim Prabu Persisi Polrestabes Bandung.
Ist. Tim 2 Prabu Persisi Polrestabes Bandung usai melakukan penggrebekan pesta narkoba disebuah kamar kost di wilayah Bojongloa Kidul. Dok. IG Tim Prabu Persisi Polrestabes Bandung.
0 Komentar

 JABAR EKSPRES –  Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mendalami penggerebekan pesta narkoba yang terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Leuwisari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim 2 Prabu Persisi Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DT (51) dan MF (34) pada Kamis, 9 Januari 2025, yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar kost tersebut.

“Hingga saat ini, kami masih terus memeriksa kedua tersangka terkait pesta narkoba ini,” tambahnya.

Baca Juga:Viral! Ibu di Kabupaten Bogor Lahirkan Anak di Kolong JembatanAntara Tupoksi dan Regulasi BPJS, Dilematis Rumah Sakit sebagai Pelayanan Kesehatan

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga yang curiga dengan aktivitas yang sering terjadi di kamar kost tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya aktivitas pesta narkoba di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar ada dua orang tersangka, yaitu DT (51) dan MF (34), yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar kost tersebut,” ujar Nurindah pada Senin (13/1).

Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu, plastik klip, dan bong (alat hisap) yang ditemukan di tangan para tersangka.

0 Komentar