Untuk pintu masuk seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, aturan lebih ketat diterapkan untuk barang bawaan penumpang, baik kategori pribadi maupun non-pribadi.
Chotibul menegaskan bahwa meskipun ponsel ini bisa masuk melalui jalur legal, perangkat tersebut hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi.
Namun, jika ingin membeli secara resmi, kamu harus bersabar hingga Apple memenuhi aturan TKDN dan iPhone 16 mendapat izin penjualan di Tanah Air.
Baca Juga:Demam Berburu Koin di Aplikasi Jagat Masih Viral, ini Ragam Koin yang DiburuKlaim hingga Rp162.000 Bagi Pengguna Baru Aplikasi Penghasil Uang 2025
iPhone baru ini memang sudah jadi primadona, bahkan sebelum masuk ke pasar Indonesia secara resmi. Tapi ingat, jangan coba-coba memperjualbelikannya tanpa izin, ya!
