Untuk pintu masuk seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, aturan lebih ketat diterapkan untuk barang bawaan penumpang, baik kategori pribadi maupun non-pribadi.
Chotibul menegaskan bahwa meskipun ponsel ini bisa masuk melalui jalur legal, perangkat tersebut hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi.
Penggunaan komersial atau jual beli masih dilarang hingga Apple memenuhi semua persyaratan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : RESMI! iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia
Jadi, jika kamu sudah melihat iPhone 16 di tangan teman atau kenalanmu, kemungkinan besar perangkat tersebut dibawa dari luar negeri atau masuk melalui jalur legal tertentu.
Namun, jika ingin membeli secara resmi, kamu harus bersabar hingga Apple memenuhi aturan TKDN dan iPhone 16 mendapat izin penjualan di Tanah Air.
iPhone baru ini memang sudah jadi primadona, bahkan sebelum masuk ke pasar Indonesia secara resmi. Tapi ingat, jangan coba-coba memperjualbelikannya tanpa izin, ya!