JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA Senin (13/1/2025).
“Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inpeksi Kalimalang melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga:Hasil Autopsi pada Jenazah Aktor Sandy Permana, RS Polri Temukan Kekerasan Benda TajamAktor Sandy Permana Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua korban.
“Keduanya ditangkap di Karawang,” ucapnya.
