Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya

JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah selesai, dan lebih dari 1.400 instansi pemerintah telah mengumumkan hasilnya. Bagi mereka yang berhasil, perjalanan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pun telah dimulai.

Namun, bagaimana nasib honorer yang gagal? Jangan khawatir! Pemerintah telah menyiapkan solusi agar honorer yang belum beruntung tetap mendapatkan jaminan gaji dan tunjangan, bahkan melalui status PPPK paruh waktu.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer pada tahun 2024. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan pengakuan atas dedikasi honorer yang telah berkontribusi dalam pekerjaan pemerintahan.

Baca juga : Cara Pengisian DRH NI bagi Peserta yang Lolos PPPK 2024 Periode 1

Kategori honorer yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2024 mencakup beberapa kelompok, antara lain:

  1. Pelamar Prioritas (P1), termasuk guru THK-II yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2021.
  2. Lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
  3. Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II).
  4. Honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

Bagi honorer yang gagal lolos seleksi PPPK penuh waktu, jangan khawatir. Pemerintah membuka peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini memberi kesempatan bagi honorer untuk tetap mendapatkan hak-hak ASN meskipun dengan jam kerja yang lebih terbatas.

Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang ingin mendapatkan status PPPK paruh waktu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca juga : Status R2/L, R3/L, R2, R3 dalam Pengumuman PPPK 2024 Artinya Apa? Ini Penjelasannya

  1. Masa kerja yang sesuai dengan persyaratan pemerintah menjadi dasar utama untuk pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
  2. Evaluasi dari instansi tempat bekerja menjadi indikator penting apakah seorang honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
  3. Dukungan dari atasan di instansi masing-masing juga merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengangkatan.

Walaupun statusnya paruh waktu, pemerintah tetap menjamin hak-hak PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran gaji disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan. Berikut ini rincian gaji PPPK paruh waktu:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan