JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah selesai, dan lebih dari 1.400 instansi pemerintah telah mengumumkan hasilnya. Bagi mereka yang berhasil, perjalanan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pun telah dimulai.
Namun, bagaimana nasib honorer yang gagal? Jangan khawatir! Pemerintah telah menyiapkan solusi agar honorer yang belum beruntung tetap mendapatkan jaminan gaji dan tunjangan, bahkan melalui status PPPK paruh waktu.
