- Golongan I: Rp969.000 per bulan
- Golongan 5 (Lulusan SMA): Rp1.200.000 per bulan
- Golongan 9 (Lulusan S1): Rp1.600.000 per bulan
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Setara dengan satu kali gaji pokok dan tunjangan terkait
- Gaji ke-13
- Sebesar satu kali gaji pokok
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras untuk 10 kilogram
- Tunjangan Pekerjaan
- Sesuai dengan jabatan dan peraturan yang berlaku
Meskipun gagal pada seleksi tahap awal, honorer tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK berikutnya atau jalur ASN lainnya. Oleh karena itu, honorer yang belum berhasil harus terus mempersiapkan diri dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, serta menjaga kinerja yang baik di instansi masing-masing.
Dengan adanya peluang ini, honorer yang gagal seleksi PPPK tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat memperoleh jaminan gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU ASN 2023.
Baca Juga:Link Download Contoh Surat Lamaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 Tahun 2025 Format FormatDaftar Pakai KTP Cair Saldo Dana Hingga Rp 2 Juta, Begini Caranya
Demikianlah informasi mengenai solusi bagi honorer yang gagal seleksi PPPK 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk terus berkarir di pemerintahan, meskipun melalui jalur PPPK paruh waktu.
