Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

JABAR EKSPRES – Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (32) dan BG (29) yang menjalankan aksinya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan.

“Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa dikutip dari ANTARA, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA: Polisi Selidiki Ledakan di Mojokerto, 2 Orang Meninggal Dunia

Ia juga mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan pencurian yang kerpa beraksi di sejumlah wilayah baik di Kelapa Gading maupun di luar daerah setempat.

“Kami baru menangkap dua pelaku dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Kompol Seto menjelaskan para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua lokasi yaitu di Jalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Café Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, pada Rabu (8/12/2025) sekitar jam 06.15 WIB dan 07.30 WIB.

Seto mengatakan para pelaku ini menjalankan aksi mereka di pagi hari karena situasi dinilai aman dan tidak ramai.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, Polisi Sebut Sandy Permana Temui Seseorang di Danau

Selain itu, pelaku berinisial AS berperan mengambil barang sedangkan pelaku BG berperan mengawasi keadaan sekeliling dengan berbekal senjata air sofgun.

“Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan kami memulai penyelidikan setelah adanya dua laporan polisi,” kata Seto.

Menurut Seto modus para pelaku ini dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak, kemudian memasang soket buatan di jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motor dapat menyala, kemudian merusak stang, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Dua motor milik korban yakni Honda Beat B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp3.500.000 dan uangnya dibagi rata,” ucap Seto.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Polisi Tetapkan Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka

Kedua terasangka ini ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di dua lokasi dan polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata air softgun serta peluru gotri, enam kunci kontak imitasi, flashdisk berisi rekaman video CCTV, enam plat motor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan