Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (empat dari kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa (tiga dari kiri). (foto/ANTARA)
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (empat dari kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa (tiga dari kiri). (foto/ANTARA)
0 Komentar

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.

0 Komentar