Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kelapa Gading, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
