JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menyoroti privatisasi mata air Cihampelas yang dilakukan dua perusahaan secara berlebihan di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Lebih parahnya, mata air Cihampelas tersebut bahkan diduga dikomersilkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cinunuk, sehingga merugikan masyarakat setempat.
Bagimana tidak, melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, mata air Cihampelas diduga telah dikomersilkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cinunuk dan pemilik tanah kepada perusahaan.
Baca Juga:Pemdes Cinunuk Bandung Diduga Komersilkan Mata Air Cihampelas ke Perusahaan, Warga Merasa TerintimidasiKejam! Suami di Bogor Bacok Istrinya Sampai Kritis
Mata air yang menurut warga setempat memiliki nilai sejarah itu, selama berpuluh-puluh tahun bahkan telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat untuk dua desa, yakni Desa Cinunuk dan Desa Ciherang.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, pihaknya menduga proses perencanaan kegiatan dan permohonan kelengkapan perizinan bagi dua perusahaan, baik PDAM maupun PT Kreasi Papan tidak dilakukan secara partispatif dan transparan.
“Hal itu terkonformasi oleh kehadiran warga kepada pihak Walhi Jabar, jawaban mereka tidak pernah ada undangan serta sosialisasi yang melibatkan masyarakat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (9/1).
Wahyudin memaparkan, selain tidak ada keterbukaan terkait perizinan kedua perusahaan tersebut, upaya warga dalam memperjuangkan mata air Cihampelas malah mendapat tekanan dan intimidasi yang berujung kriminalisasi.
“Intimidasi pada tahun 2019, satu orang warga di penjarakan karena menyampaikan keberatan, ketika lahan pesawahannya tidak lagi terairi oleh mata air yang telah di ambil alih perusahaan,” paparnya.
Wahyudin menambahkan, dugaan lain mengenai pengambilan air yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, dinilai privatisasinya secara berlebihan.
Oleh sebab itu, Walhi Jabar meminta kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna untuk sagara dapat melakukan mediasi, mengenai privatisasi mata air Cihampelas.
Baca Juga:ODF Kabupaten Bogor Tak Sesuai Fakta Lapangan, Masalah Sanitasi Belum Sepenuhnya TeratasiKasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke JPU
“Salah satu tujuannya yaitu mencari solusi yang tepat dan mengembalikan fungsi mata air, yang berpuluh tahun sudah digunakan warga dari dua desa,” beber Wahyudin.
