Kemudian dia menyampaikan, Bupati Bandung diminta agar membuat pertemuan yang dapat memanggil perwakilan warga terdampak.
Di sini berarti kepala desa, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bandung, DPMPST (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta perwakilan anggota dewan.
Wahyudin melanjutkan, hal tersebut diperlukan dengan tujuan untuk memusyawarahkan secara konferehenship, terkait keluahan warga selama kurang lebih 15 tahun lamanya dirugikan.
Baca Juga:Pemdes Cinunuk Bandung Diduga Komersilkan Mata Air Cihampelas ke Perusahaan, Warga Merasa TerintimidasiKejam! Suami di Bogor Bacok Istrinya Sampai Kritis
“Walhi Jabar juga meminta agar stop intimidasi yang berujung kriminalisasi kepada warga, yang memilki hak untuk memperjuangkan mata air untuk kepentingan khayalak publik,” pungkasnya. (Bas)
