Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Ini Temuan KPK!

JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di rumah Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024) malam.

Kabar ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (8/1). “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB.”

Penggeledahan tersebut, kata Tessa, dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.

Dalam penggeledahan di Kebagusan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

BACA JUGA:Geledah Rumah Hasto, KPK Sebut Ini Bagian dari Penyidikan!

Adapun penggeledahan rumah Hasto di Kebagusan itu, dilakukan hampir bersamaan dengan penggeledahan rumah tersangka yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan rumah Hasto ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

BACA JUGA:Tak Takut Dipenjara, Hasto Sebut Bagian dari Pengorbanan seperti Bung Karno

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara penyidikan kasus Harun Masiku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan