Imbas PPN 12 Persen, Tiga Jenis Kredit Ini Terancam Naik!

Ilustrasi kartu kredit. (Pixabay)
Ilustrasi kartu kredit. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tampaknya berimbas terhadap sejumlah sektor, tidak terkecuali pada aspek perkreditan.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyebut, sejumlah jenis kredit perbankan juga akan mengalami kenaikan seiring dengan penerapan PPN 12 persen ini.

Ketiga kategori kredit perbankan yang paling terdampak atas penerapan kebijakan baru ini di antaranya, kredit kendaraan, kredit multiguna dan kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga:4 Pemain Akademi Persib Dipanggil Timnas, Yoyo: Kebanggaan bagi Kami!Diperpanjang! Ini Jadwal Operasional Gerbang Tol Gedebage KM 149

Dari ketiga jenis kredit perbankan tersebut, ia juga menyebut bahwa KPR menjadi sektor yang dampaknya paling minim. Mengingat tenornya yang panjang hingga 20 tahun.

Menurutnya, hal ini akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran kredit. Namun ia juga mengatakan bahwa PPN 12 persen ini tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

0 Komentar