Imbas PPN 12 Persen, Tiga Jenis Kredit Ini Terancam Naik!

JABAR EKSPRES – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tampaknya berimbas terhadap sejumlah sektor, tidak terkecuali pada aspek perkreditan.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyebut, sejumlah jenis kredit perbankan juga akan mengalami kenaikan seiring dengan penerapan PPN 12 persen ini.

Ketiga kategori kredit perbankan yang paling terdampak atas penerapan kebijakan baru ini di antaranya, kredit kendaraan, kredit multiguna dan kredit pemilikan rumah (KPR).

Adapun pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti hunian mewah.

BACA JUGA:Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

“Kendaraan ini selain terdampak PPN juga ada dampak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB,” kata Arianto dikutip Senin (6/1/2025).

Dari ketiga jenis kredit perbankan tersebut, ia juga menyebut bahwa KPR menjadi sektor yang dampaknya paling minim. Mengingat tenornya yang panjang hingga 20 tahun.

Menurutnya, hal ini akan berpengaruh pada keterlambatan penyaluran kredit. Namun ia juga mengatakan bahwa PPN 12 persen ini tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Kemudian, Arianto juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini dapat menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat. “Karena, DPK keluar akan lebih banyak dibandingkan DPK masuk, karena nasabah kita (sektor perbankan di Indonesia) sebagian besar adalah perorangan, bukan pengusaha,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Dia Barang yang Kena PPN 12 Persen yang Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Daftarnya!

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan