Di sisi lain, pengawasan yang lemah juga mendapatkan kritik keras dari organisasi lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Jefry Rohman, Manajer Divisi Pendidikan WALHI, menilai bahwa baik pemerintah maupun pengelola pasar gagal memenuhi kewajiban mereka terkait pengelolaan sampah.
“Kontrol dan pengawasan tidak terlihat. Pemerintah tidak tegas menerapkan regulasi yang mengharuskan kawasan komersil seperti Pasar Induk Gedebage untuk mengolah sampah secara mandiri,” ujar Jefry.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Jefry menyebut pemerintah wajib mendorong Kawasan komersil untuk melakukan pengolahan sampah.
Baca Juga:Saling Menuding Masalah Sampah Pasar Induk GedebageMerunut Masalah Sampah Pasar Induk Gedebage
Namun dalam hal ini, ia mengatakan kontrol atau pengawasan tersebut tidak nampak terhadap kawasan komersil tersebut. “Mereka (pemerintah) tidak tegas atas landasan hukum yang sudah jelas mengamanatkan bahwa kawasan komersil itu harus melakukan pengolahan sampah secara mandiri,” pungkasnya.
