Semakin Mepet, OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto dari Bappeti Berjalan Mulus

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (foto/ANTARA)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.

Meskipun, waktunya semakin mepet namun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pastikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi tersebut.

“Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujar Mahendra.

Baca Juga:Demi Meningkatkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Dukung Penguatan Pasar ModalSiap Layani Warga, Mobil Keliling Disdukcapil Bogor Hadir Setiap Akhir Pekan

Berdasarkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Perdangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.

POJK 27/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

0 Komentar