Badan Kehormatan DPRD Banjar Angkat Bicara Soal Pelanggaran Kode Etik

'U' (dua kanan) bersama kuasa hukumnya, Nova Chalima Girsang saat melapor ke Polres Banjar, Kamis 2 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
'U' (dua kanan) bersama kuasa hukumnya, Nova Chalima Girsang saat melapor ke Polres Banjar, Kamis 2 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Nova Chalima Girsang, pengacara yang mendampingi U, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam laporan tersebut.

“Pertama, mengenai perzinahan, kedua penelantaran, dan ketiga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Klien saya, U, telah ditelantarkan selama sepuluh bulan tanpa diberikan nafkah lahir maupun batin,” ungkap Nova di Mapolres Banjar.

U merasa tidak terima dengan perlakuan Nasanto yang telah menikah secara siri dan meninggalkannya beserta anak-anak mereka.

Baca Juga:Presiden Setujui Bantuan Pangan Beras 10 kilogram Disalurkan, 16 Juta PBP Jadi SasaranDorong Produktivitas Pertanian, Wamentan Siapkan 90 Ribu Ton Benih Unggul

Menurut U, selama ini ia berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Nasanto memilih untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.

Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Nasanto mengakui bahwa ia telah menikah siri dengan perempuan lain.

“Ya, saya sudah menikah siri. Ini lebih baik daripada saya berbuat zina,” ujar Nasanto melalui sambungan telepon.

Ia juga menambahkan bahwa ia dan istri sahnya, U, sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Banjar.

“Kami sudah pisah ranjang selama sembilan bulan, dan saya sudah menikah siri selama satu bulan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan pelanggaran kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.

Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar diharapkan dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif. (CEP)

0 Komentar