JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut, wacana pemberian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga 50 tahun akan dikembalikan kepada peraturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti tataran operasional, sehingga untuk penentuan tuntutan akan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada. Ya tentu Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Pengangkut Paket di Gedebage Terbakar!
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Harli guna menanggapi Presiden Prabowo Subianto, agar para koruptor diberikan hukuman berat hingga 50 tahun.
Menurutnya, statement Presiden Prabowo tersebut disampaikan dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan.
Sebelumnya, di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12). Presiden Prabowo mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden.