Soal Tuntutan hingga 50 Tahun, Ini Kata Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat konferensi pers kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (Instagram / Kejaksaan RI)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat konferensi pers kasus korupsi timah di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (Instagram / Kejaksaan RI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut, wacana pemberian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga 50 tahun akan dikembalikan kepada peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti tataran operasional, sehingga untuk penentuan tuntutan akan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Menurutnya, statement Presiden Prabowo tersebut disampaikan dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Truk Pengangkut Paket di Gedebage Terbakar!Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Polisi Bunuh Ibu Kandung ke Penyidik

Sebelumnya, di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12). Presiden Prabowo mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden.

0 Komentar