JABAR EKSPRES – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika.
Gugatan tersebut mengenai rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dianggap bermasalah atau cacat hukum.
Dalam gugatan itu, Rini Sartika yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbangda) Bandung Barat tersebut menduga, rotmut JPTP eselon II melanggar sejumlah aturan yang berlaku, setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal.
BACA JUGA: Tidak Mau Kecolongan, Pj Wali Kota Cimahi Cek Fasilitas Uji KIR Dishub
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat atau Rini Sartika itu teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024 lalu, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati, Ade Zakir Hasyim.
“Perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan,” ujar Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, perkara kepastian ini setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.
BACA JUGA: Marak Pungli! Pj Gubernur Terjunkan Satpol PP dan Saber Pungli di Jalur Wisata
“Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara,” katanya.
“Kemarin Selasa (24/12) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” sambungnya.
Proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, dinilai Isa Fajri, terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Pasalnya, SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Pemilik Email Wajib Klaim Saldo DANA Gratis Rp310.000 Disini