JABAR EKSPRES – Terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Larangan keluar negeri tersebut juga diberlakukan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto (HK).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keduanya di butuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi, larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Baca Juga:Dukung Swasembada Energi, PHE Temukan Sumber Daya Gas Bumi 1.8 TCF di Sulawesi TengahResmi Beroperasi, Stasiun KA Cepat Karawang Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-2023 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
