Sengketa Lahan SMANSA Bandung, BPN Ajukan Banding Putusan

Ilustrasi: Siswa berjalan saat jam istirahat di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspre
Ilustrasi: Siswa berjalan saat jam istirahat di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyatakan, telah menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung perihal sengketa lahan di SMANSA Bandung.

Hal itu berkenaan dengan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yakni terkait sengketa lahan di SMANSA itu.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro memastikan, saat ini pihaknya sudah menjalankan proses banding terhadap putusan PTUN.

Baca Juga:Drainase Mangkrak Bikin Warga Rancaekek Emosi, Spanduk Protes di Mana-Mana!Nama Bandung Barat Sulit Dibranding, DPRD Usul Ganti dengan Nama Ini

“Kita seperti tergugat, ya kita sudah melakukan upaya hukum. Ini sudah, nomor perkara sudah terbit dan penunjukan hakimnya sudah ada,” kata Bambang saat ditemui Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Menurut Bambang, pihaknya kini tengah menyiapkan proses hukum lanjutan. Pemerintah, kata dia, meminta agar perkara tersebut dibawa kembali ke persidangan pada tingkat banding.

“Kalau kita melihat fakta-fakta persidangan di tingkat satu, kan banyak bukti-bukti, eksepsi, pembuktian yang tidak dipertimbangkan hakim,” ujarnya.

Adapun dirinya mengharapkan, majelis hakim di tingkat banding membuka kembali persidangan agar ada ruang untuk menghadirkan bukti tambahan dan saksi ahli.

“Mudah-mudahan di putusan tingkat banding sudah bisa menggambarkan keadilan yang kita harapkan semuanya. Karena kami menganggap kemarin di tingkat pertama, rasa-rasanya dalam konteks kami, sangat tidak adil,” katanya.

Bambang menilai bukti dan eksepsi yang disampaikan pihaknya di tingkat pertama seharusnya sudah benar, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Kami menggunakan hati kami untuk melakukan banding. Kami sudah memohon majelis hakim itu mudah-mudahan dibuka (kembali),” sebutnya.

Baca Juga:Kabupaten Bogor Tetapkan Cimande dan Kampung Urug Jadi Desa Wisata, Bupati Gaspol Benahi Jalan!Banjar Kota ‘Ripuh’! Pemkot Genjot Pendapatan Setengah Mati

“Karena paling tidak ada dialog, ada saksi-saksi, ada bukti tambahan yang mudah-mudahan bisa memperkuat posisi di tingkat ini,” tandas Bambang.

Sementara itu, tim advokasi SMANSA Bandung turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan meminta supervisi dari Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Ketua tim advokasi SMANSA, Arief Budiman mengatakan, surat permohonan supervisi telah dikirim agar Komisi Yudisial mengawasi jalannya pemeriksaan di tahap banding.

Surat permohonan supervisi itu, kata Arief, bertujuan untuk meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalannya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah terdaftar dalam Nomor Perkara: 131/B/2025/PT TUN.JKT.

0 Komentar